VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia belum berniat membahas fatwa haram penggunaan Facebook. Situs jejaring sosial itu dinilai sebagai teknologi yang netral.
"Sejauh ini kami belum akan melakukan pembahasan fatwa haram Facebook," kata Ketua MUI, Amidhan, kepada VIVAnews, Senin 25 Mei 2009.
Tak ada alasan untuk mengharamkan Facebook jika dimanfaatkan sesuai fungsinya untuk berkomunikasi dan mengikat persaudaraan. "Beda dengan situs porno yang jelas haram karena memang fungsinya untuk porno," ujarnya.
Facebook bukan sesuatu yang haram. Yang patut diharamkan, kata dia, adalah penggunaan Facebook untuk hal negatif. "Seperti cinta-cintaan, bergosip, mengumbar kata-kata porno," ujarnya.
Wacana Facebook haram tengah dibahas sejumlah ulama di Jawa Timur. Situs jejaring sosial terpopuler di Indonesia itu dipandang memicu pergaulan terbuka yang mengundang birahi atau hasrat yang diharamkan Islam.
Di Indonesia, Facebook mencatat pertumbuhan pengguna terpesat se-Asia Tenggara pada 2008, yakni sekitar 645 persen menjadi 831.000 pengguna atau akun. Ini mengindikasikan bahwa Facebook benar-benar diserap oleh pengguna internet di Indonesia pada umumnya.
0 comments:
Post a Comment
Komentarnya Donk..
Isikan Komentar Kamu, pertanyaan Temen-Temen Di bawah ini Tanpa mengandung Unsur SARA. Tunggu Kunjungan saya Di blog Sahabat. Terimakasih.